Rabu, 01 Desember 2010

Qowa’idul Fiqhiyyah


بسم الله الرحمن الرحيم
MEMBAHAS KAIDAH YANG LIMA
Lima kaidah yang menurut sebagian ulama’ seluruh masalah fiqh dikembalikan kepadanya, ialah :
  1. الامور بمقاصدها “Segala sesuatu (perbuatan) tergantung pada tujuannya”.
  2. اليقين لايزال بااشك “Yang sudah yakin tidak dapat dihapuskan oleh keraguaan”.
  3. المشقة تجلب التيسير “Kesukaran itu menimbulkan adanya kemudahan”.
  4. الضرريزال . "”Kemadlorotan itu harus dihilangkan
  5. العادة محكمة “Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum”.
Sedangkan Imam Muhammad ‘Izzuddin bin Abdis Salam mengembalika hukum fiqh keseluruhannya kepada dua kalimat, yaitu :
درء المفاسد وجلب المصالح. “Menghindari kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan”.
Sebagian Ulama’ mengembalikan kepada satu kalimat, yaitu :
جلب المصالح “Mendatangkan kemaslahatan”.
Karena meniadakan Kerusakan sudah tercakup dalam pengertian mendatangkan
kemaslahatan.
Menurut Syeikh Tajuddin As-Subki, pengembalian kepada satu atau dua kalimat adalah pengembalian kepada kaidah yang sangat umum, tetapi kalau dikehendaki pengembalian kepada kaidah yang lebih jelas, maka akan kembali kepada 50 kaidah bahkan 200 kaidah.

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template